Rabu, 05 Juni 2013

Memproses Keabsahan Paslongub

Memproses Keabsahan Paslongub
Nadjib Hamid ;   Anggota KPU Jatim, Divisi Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih 
JAWA POS, 05 Juni 2013



KENDATI pasangan calon (paslon) yang akan ikut berlaga pada pemilukada (pilgub) Jawa Timur belum ditetapkan, genderang perang dan saling serang antarbakal kandidat sudah dimulai. Salah satu pemicunya adalah dukungan ganda karena dualisme kepengurusan di dua partai. Pemilik 0,74 persen suara ini seolah menjadi ''si seksi'' yang diperebutkan.

Sebagaimana diketahui, ada empat bakal paslon yang mendaftar di KPU Jatim. Satu pasangan dari jalur perseorangan, yaitu Eggy Sudjana-Muhammad Syihad, dan tiga dari jalur partai politik (parpol). Pertama, Khofifah Indar Parawansa-Herman Suryadi Sumawi­redja (Berkah) yang diusung gabungan enam parpol dengan total suara 15,55 persen. Yakni, PKB (12,26 persen suara); PKPB (1,48); PKPI (0,87); Partai Kedaulatan (0,50); PPNUI (0,24); dan PMB (0,20). Kedua, Bambang Dwi Hartono-Said Abdullah diusung sendiri oleh PDIP dengan bekal 15,99 persen suara.

Ketiga, pasangan incumbent Soekarwo-Saifullah Yusuf (Karsa) yang diajukan oleh gabungan tiga puluh dua parpol dengan total suara 69,20 persen. Yakni, Partai Demokrat dengan 20,53 persen suara; Golkar (9,18); Gerindra (4,49); PAN (5,35); PKS (4,98); PKNU (5,36); Hanura (3,78); PPP (4,69); PDS (0,80); PBR (1,02); PBB (1,34); PPPI (0,52); PPRN (1,02); Barnas (0,68); PPD (0,28); PPI (0,25); PNI Marhaenisme (0,34); PDP (0,85); PKP (0,06); PPDI (0,12); PDK (0,26); Republikan (0,47); Pelopor (0,23); PNBKI (0,33); PBB (1,34); Patriot (0,99); PKDI (0,10); PIS (0,09); Merdeka (0,08); Keda­u­latan (0,50); PPNUI (0,24); PSI (0,09); dan Buruh (0,18).

Sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 9/2012, syarat parpol atau ga­bung­an parpol dalam mengajukan paslon gubernur dan wakil gubernur harus memiliki sedikitnya 15 persen kursi di DPRD atau 15 persen suara sah pada pemilu terakhir. Diajukan oleh ketua dan sekretaris DPW parpol yang sah sesuai dengan kepu­tus­an DPP. Selain itu, setiap partai hanya bisa mencalonkan satu paslon. Dalam hal parpol atau gabungan parpol memberikan dukungan kepada lebih dari satu pasangan calon, KPU hanya menerima satu pasangan calon yang didaftarkan lebih awal oleh pimpinan parpol yang sah.

Nah, dalam daftar gabungan partai pengusung Berkah maupun Karsa, terdapat dua partai yang sama namun memiliki kepengurusan berbeda, yaitu Partai Kedaulatan (PK) dan Partai Persatuan Nahdlatul Ummah Indonesia (PPNUI). Kalau cuma dukungan ganda, KPU cukup menerima yang daftar pertama, pasangan Berkah. Persoalannya, dalam kasus ini kepengurusannya juga ganda.

Dalam dokumen DPW PPNUI yang ikut mengusung Berkah, yang bertanda tangan Ketua Ma'shum Zein dan Sekretaris Budi Chidmadi. Sementara itu, do­ku­men pencalonan Karsa ditandatangani Ketua Abdul Rachman dan Sekretaris Suaidi. Demikian pula DPW Partai Kedaulatan. Dalam dokumen pencalonan Berkah, yang bertan­da tangan Ketua Ahmad Isa Noercahya dan Sekretaris KM Rosadi. Sedangkan untuk Karsa ditandangani Ketua Achmad Tony Dimyati dan Sekretaris Mahsun Azis.

Karena itu, untuk memastikan siapa pengurus DPW yang sah, pada 28-31 Mei lalu, KPU mengklarifikasi ke dewan pimpinan pusat (DPP) masing-masing partai. Diawali dari kantor Kemenkum HAM untuk memastikan lebih dulu, DPP PPNUI dan PK yang sah, dilanjutkan ke kantor DPP masing-masing.

Repotnya, penjelasan antara ketua umum dan Sekjen berbeda. Menurut Ketua Umum PPNUI Yusuf Humaidi, kepengurusan DPW PPNUI Jatim yang sah dipimpin M. Ma'shum Zein dan Budi Chidmadi yang tergabung dalam partai pengusung Berkah. Sementara itu, menurut Sekjen Andi William Irfan, DPW yang sah dipimpin Abdul Rachman dan Suaidi yang tergabung dalam partai pengusung Karsa.

Penjelasan DPP Partai Kedaulatan setali tiga uang. Menurut Ketua Umum Denny M. Cilah, kepengurusan DPW PK Jatim yang sah dipimpin Ahmad Isa Noercahyo dan Rosadi yang tergabung dalam partai pengusung Berkah. Sedangkan menurut Sekjen Restianrick Bachsjirun, DPW yang sah dipimpin Achmad Tony Dimyati dan Mah­sun Azis yang tergabung dalam partai pengusung Karsa.

Jadi, hingga kini belum ada kepastian. Bola masih berada di tangan partai, bergantung mau diselesaikan atau terus diambangkan. Bagi KPU, tidak ada kepentingan untuk meloloskan atau menggugurkan. Sikap KPU normatif dan tidak boleh partisan. Paling-paling hanya mendoakan semoga semua yang terlibat dalam konflik itu segera mendapat hidayah dari Tuhan.

Sebab, kalau sampai tenggat waktu (9/6) habis tetap tidak ada kepastian, dua partai tersebut berpotensi gugur. Dampaknya tentu sangat mengkhawatirkan, terutama bagi paslon yang jumlah suara partainya kurang dari minimal yang dipersyaratkan.

Hal yang sama mengkhawatirkan menimpa bakal paslon perseorangan. Sebab, Eggy-Sihad baru memiliki dukungan sah 239.910 fotokopi KTP. Setidaknya diperlukan tambahan dukungan dua kali 878.187 atau 1.756.374 fotokopi KTP yang sah. Kalau hingga batas waktu tidak mencukupi, bisa goodbye.

Itulah ketentuan normatif yang perlu dipahami. Soal pasangan mana yang ikut berlaga dalam pesta demokrasi pada 29 Agustus nanti, nasibnya baru ditentukan pada 14 Juli mendatang. KPU wajib jejeg berpedoman pada asas mandiri.***

Tidak ada komentar:

Posting Komentar