Senin, 10 Juni 2013

Melindungi Petani (dan Nelayan)

Melindungi Petani (dan Nelayan)
Arif Satria ;    Dekan Fakultas Ekologi Manusia IPB,
Ketua Umum Perhimpunan Sarjana Pertanian Indonesia
KORAN SINDO, 08 Juni 2013
 
 
 
Saat ini Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sedang berinisiatif menyusun Rancangan Undang-Undang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani. Ternyata yang dimaksud petani dalam RUU ini, antara lain petani tanaman pangan, petani hortikultura, petani perkebunan, dan peternak. Nelayan sama sekali tidak disebut. Apakah memang nelayan sudah sangat kuat sehingga tidak perlu dilindungi?

Alasan
Mestinya penguatan bangsa bahari berimplikasi pada penguatan pelaku-pelaku di dalamnya. Nelayan adalah pelaku utama, namun paling rentan sehingga perlu dilindungi dan diberdayakan. Mengapa? Pertama, nelayan menghadapi risiko dan ketidakpastian yang sangat besar, khususnya terkait dengan perubahan lingkungan. Hal ini karena aktivitas nelayan sangat erat hubungannya dengan alam.

Dengan meminjam kerangka Bryan dkk (2000), perubahan lingkungan yang dapat membawa risiko kepada nelayan tersebut dapat dibagi ke dalam tiga tipe, yaitu perubahan harian, episodik, dan sistemik. Perubahan lingkungan harian mencakup meningginya salinitas air tawar di pesisir, naiknya permukaan air laut, rusaknya terumbu karang, abrasi pantai, gundulnya mangrove, dan sumber daya ikan yang semakin langka.

Perubahan episodik yang berdampak pada nelayan adalah banjir dan gelombang ekstrem. Tsunami juga kini menjadi faktor baru perubahan episodik. Menurut data Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), di seluruh wilayah Indonesia terdapat 7.801 desa rawan bencana tsunami dengan total jumlah penduduk sebesar 15 juta jiwa. Tsunami mengancam 30 pelabuhan, baik besar maupun kecil.

Sementara itu, perubahan sistemik dapat berupa meningkatnya kandungan zat-zat berbahaya di laut yang kemudian memberikan dampak sistemik pada kehidupan manusia. Kasus Minamata, bocornya reaktor nuklir, dan pencemaran lainnya merupakan contoh perubahan sistemik ini. Perubahan lingkungan tersebut pada gilirannya akan membawa dampak perubahan ekonomi.

Apakah mungkin dengan perubahan lingkungan seperti itu, nelayan bisa meningkatkan produksi dan sejahtera? Kedua, nelayan juga dihadapkan pada kondisi ekonomi yang dapat mengancam kelangsungan hidupnya. Utamanya adalah perdagangan bebas. Sebentar lagi masyarakat ekonomi ASEAN akan diwujudkan. Kita memang penghasil ikan terbesar ketiga di dunia sehingga banyak pengamat ekonomi perikanan dunia mengatakan bahwa perdagangan bebas dalam perikanan akan menguntungkan Indonesia.

Namun, ternyata impor ikan dari berbagai negara selama ini telah meresahkan nelayan karena membuat harga ikan jatuh. Harga ikan lele dan patin impor dari Thailand dan Vietnam jauh lebih murah dibandingkan pembudi daya ikan Indonesia. Apakah kita akan anti pada perdagangan bebas tersebut ataukah kita akan mencari akal untuk menyiasatinya dengan cerdas dan elegan?

Ketiga, situasi keamanan laut juga sering kali masih menghantui nelayan. Kapal ikan asing yang masih berkeliaran, baik kapal asing berbendera asing maupun kapal “asing” berbendera Indonesia, tidak saja mengurangi akses nelayan pada sumber daya, juga membawa efek psikologis dan keselamatan nelayan di laut. Laut China Selatan dan Laut Arafura adalah sarang mereka. Ketiga isu pokok di atas sekaligus menjadi dimensi perlindungan dan pemberdayaan nelayan.

Langkah
Dari Data Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), jumlah nelayan dan pembudi daya ikan memang tidak banyak, yaitu 2.730.510 orang dan 3.351.448 orang. Ternyata mereka masih didominasi nelayan kecil. Hal itu dapat dilihat dari struktur armada. Jumlah armada kecil tersebut mencapai 498.020 unit (89,38%) dengan rincian: (a) Perahu tanpa motor: 162.510 unit, (b) Perahu tempel 232.390 unit, dan (c) Perahu < 5 GT 103.120 unit.

Tentu jumlah ini akan lebih besar bila ukuran nelayan kecil adalah kurang dari 10 GT. Namun, mereka memiliki peran strategis tidak saja penyedia protein hewani, penyerap lapangan kerja, penghasil devisa, juga peran geopolitik. Melihat peran strategis dan dimensi- dimensi persoalan kenelayanan di atas, maka perlindungan dan pemberdayaan merupakan suatu keniscayaan.

Namun, bagaimana langkah-langkah untuk melindungi nelayan tersebut? Pertama, asuransi perikanan mesti dikembangkan untuk mengatasi risiko usaha. Saat ini asuransi yang sudah ada masih terbatas pada asuransi kesehatan, yang memang merupakan program nasional dengan sasaran tidak hanya nelayan. “Asuransi” kecelakaan dan paceklik sebagian besar masih bersumber pada pungutan 5% di tempat pelelangan ikan (TPI).

Fadel Muhammad pernah tiga tahun lalu mau menghapus pungutan tersebut. Namun, potensial menuai masalah bila tidak ada sistem pengganti yang menjamin “asuransi” kecelakaan dan paceklik tersebut. Pengembangan asuransi ini merupakan bagian dari perlindungan terhadap nelayan dan petani. Karena itu pula gagasan asuransi ini perlu dimasukkan ke dalam RUU, sambil dipikirkan kerangka teknis operasionalnya. Hal ini mengingat data nelayan by name–by address belum tersedia. Ini beda dengan data petani yang telah lengkap. Semoga Sensus Pertanian 2013 ini bisa menyediakan data tersebut.
Kedua, tentu bentuk perlindungan tidak hanya asuransi, juga kompensasi dari kerugian yang diterima nelayan akibat perubahan lingkungan yang sifatnya antropogenik (buatan manusia), seperti pencemaran dan reklamasi.

Ketiga, perlindungan dari produk impor perlu dipikirkan dengan meningkatkan standar mutu produk sebagai bentuk hambatan nontarif. Bisa juga melalui pembatasan pintu masuk pelabuhan sebagaimana dilakukan untuk produk hortikultura. Keempat, keseriusan mengawasi laut harus ditunjukkan sehingga laut bisa aman dan nyaman untuk nelayan kita.

Begitu pula perlindungan hukum terhadap nelayan kita perlu bila terdapat masalah hukum, baik dengan negara tetangga maupun dengan pihak lainnya. Jadi, nelayan dan petani sama pentingnya sehingga saatnya kita siapkan perangkat hukum untuk melindungi mereka.***

Tidak ada komentar:

Posting Komentar