Selasa, 11 Juni 2013

Pentingnya Partisipasi Pemilih dalam Demokrasi

 Pentingnya Partisipasi Pemilih 
dalam Demokrasi
  Haidir Fitra Siagian; Dosen UIN Alauddin Makassar
Kandidat Ph.D. Universitas Kebangsaan Malaysia
Tribun Timur, 11 Juni 2013




Kurang sepekan setelah dilantik sebagai komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulsel, Muh Iqbal Latief, ketua KPU terpilih mengeluarkan pernyataan, yang dalam pandangan penulis, terlepas dari kontroversi independensinya yang sempat ramai diperbincangkan oleh sejumlah kalangan, adalah sebuah harapan untuk mencapai atau paling tidak berupaya mendekati cita-cita demokrasi sekaligus sebagai tantangan yang seyogiyanya dilaksanakan dengan sungguh-sungguh. Dalam pemilihan legislatif dan pemilihan presiden 2014 mendatang, beliau mencanangkan angka partisipasi pemilih Sulawesi Selatan di atas angka 75 persen. Mengapa peningkatan angka partisipasi pemilih menjadi penting untuk diupayakan? Baginya, tingginya angka partisipasi pemilih merupakan cerminan pelaksanaan kontestasi politik yang berkualitas (http://makassar.tribunnews.com/2013/05/29).

Memanglah saat ini, penyelenggara negara dan sejumlah pengamat politik di tanah air mulai galau terhadap rendahkan partisipasi warga negara dalam pemilihan umum, ditandai dengan semakin menurunnya kehadiran mereka di tempat pemungutan suara serta kesediaannya menyalurkan hak pilih. Indikasi ini sudah terasa pada pemilu 2004 dan pemilu 2009 serta dalam pemilihan kepada daerah di berbagai wilayah, tingkat partisipasi pemilih terlihat semakin rendah dibandingkan pada pemilu 1999. Mestikah rendahnya partisipasi pemilih ini digalaukan? Ya, sebab tujuan diadakannya pemilihan umum antara lain adalah guna memperoleh legitimasi rakyat bagi pemimpin atau anggota legislatif.

Terhadap opini penulis terdahulu berjudul Posisi Partisipasi dalam Demokrasi edisi 30/5 pada harian ini, telah diberikan tanggapan oleh Ishaq Rahman, seorang peneliti Politik Lembaga Kajian Demokrasi dan Otonomi (LeDO) Makassar/Kandidat PhD Doshisha University, Kyoto, Jepang, dengan judul “Demokrasi, Partisipasi, dan Kehadiran di Pemilu” edisi 05/6 pada harian ini pula. Antara lain penanggap mengatakan; tidak ada hubungan langsung antara “hadir memberikan suara di tempat pemungutan suara” dengan kualitas demokrasi. Penulis tentu perlu mengucapkan terimakasih kepada beliau karena memberikan tanggapan. Maknanya, opini penulis dimaksud telah dibaca oleh khalayak dan ada pihak yang merasa perlu untuk memberikan tanggapan. Dalam perspektif ilmu komunikasi, dikenal rumusan bahwa sebaik-baik opini adalah opini yang dibaca dan ditanggapi oleh khalayak, dan sebaliknya.

Demokrasi abal-abal
Seberapa pentingkah legitimasi dalam konteks demokrasi? Contoh yang amat sederhana, dalam pemilihan ketua kelas, jumlah siswa ada 40 orang sedangkan calonnya ada 3 orang. Jika siswa yang hadir memilih hanya 10 orang, maka ada 30 orang atau 75 % yang tidak ikut memberikan suara dengan berbagai alasan. Walaupun si A misalnya, memenangkan pemilihan ketua kelas mayoritas mutlak dengan 10 suara atau 100 % dari jumlah peserta yang hadir, pun semua aturan main sudah dilaksanakan, tetap saja terasa bahwa legitimasi calon terpilih adalah amat rendah sehingga menjadi hambar. Mengapa? Karena ada 75 % dari total siswa yang seharusnya memberikan suara, tidak ikut berpartisipasi dalam pemilihan ini.

Dalam berbagai kasus, contoh sebagaimana disebutkan di atas “sudah lazim” terjadi dalam perhelatan demokrasi di negara ini. Misalnya dalam pemilihan ketua badan eksekutif mahasiswa, pemilihan ketua organisasi kemasyarakatan (Ormas) terutama organisasi kemasyarakatan pemuda (OKP), pemilihan pimpinan perguruan tinggi, organisasi keolahragaan, bahkan dalam pemilihan ketua partai politik. Pada kasus-kasus tersebut, semuanya berpatokan kepada tata tertib pemilihan, statuta, maupun anggaran dasar dan anggaran rumah tangga organisasi. Bila perlu untuk menguatkan “mekanisme” ini, didukung dengan surat keterangan dari pimpinan organisasi yang lebih tinggi di atasnya. Kehadiran pemegang hak suara dalam pemilihan sering diabaikan, bahkan cenderung untuk dikondisikan terutama bagi pemilih yang dianggap bukan pendukungnya.

Demikian pula ketika pemilihan umum, sebutlah misalnya dalam pemilihan kepala daerah, fenomena “melenyapkan” hak pilih juga bisa terjadi. Misalnya dengan tidak memberikan undangan kepada warga yang patut diduga adalah pendukung lawan politiknya atau yang tidak akan memilih calon tertentu. Bisa juga dengan sengaja menempatkan mereka di tempat pemungutan suara (TPS) yang jauh dari jangkauannya. Supaya mereka bingung dan terlambat, atau bahkan tidak mau datang ke TPS tersebut. Maka siapapun yang terbanyak suaranya, dialah yang menang. Yang penting sesuai “mekanisme” pemilihan, ini sudah dianggap demokratis. Dalam pandangan penulis, pengkondisian seperti ini jauh dari hakikat demokrasi yang sesungguhnya atau dapat pula disebut sebagai “demokrasi abal-abal”.

Parameter Demokrasi

Dari tanggapan penanggap tersebut di atas, ada beberapa perkara yang relevan untuk ditanggapi kembali. Pertama tentang indeks demokrasi the EIU (the Economist Intelligence Unit). Perlu dijelaskan bahwa, seperti diakui sendiri oleh Laza Kekic, Direktur the EIU dalam “The Economist Intelligence Unit’s index of democracy” (2007), bagaimana harus mengukur secara valid demokratis tidaknya suatu negara hingga saat ini masih belum mencapai konsensus. Penulis ingin menggarisbawahi “belum mencapai konsensus”. Bahkan, tambahnya, definisi demokrasi sendiri, masih menjadi perdebatan. Beberapa persoalan yang muncul adalah menyangkut metodologi yang mesti dipakai; parameter yang harus dinilai, sistem pemeringkatan yang komparabel, serta, berapa orang dan siapa yang harus memberi rating.

Walaupun beberapa lembaga telah berupaya merumuskan cara mengukur kualitas demokrasi, akan tetapi semuanya justeru dipandang memiliki celahnya masing-masing. Freedom House, berbasis di Amerika Serikat, juga mengeluarkan pemeringkatan serupa dan telah memulai inisiatif pengukuran semacam ini 37 tahun sebelum the EIU, yaitu sejak 1979 hingga saat ini. Sistem pemeringkatan ini, seperti milik the EIU, juga dirujuk secara luas dalam mengukur kualitas demokrasi. Hal yang membedakan sistem pemeringkatan ini dengan milik the EIU, adalah seperti dikemukakan Coppedge, (Defining and measuring democracy, 2005) bahwa sistem the IEU mengadopsi konsep demokrasi secara luas (thick) sedang the Freedom House mengadopsi konsep minimalis (thin), konsep yang sering dihubungkan dengan pandangan poliarchy Dahl (1970).

Walau demikian, sistem pemeringkatan the EIU tetap dipandang memiliki celah yang perlu didiskusikan. Salah satunya dikemukakan oleh Carsten Giersch (2011), peneliti politik senior yang juga mengepalai Berlin Risk Institute dalam “The Corrosion of Democracy” yaitu bahwa sistem indeks ini hanya bisa memeringkat, tapi dalam pemeringkatan itu, parameter yang dipakai belum mampu untuk mengakomodir fakta bahwa model demokrasi di setiap negara itu sangat bervariasi.

Voter Turnout
Kedua, penulis sangat sepakat bahwa voter turnout hanya satu bagian dari partisipasi politik. Tetapi mengatakan hal ini sebagai “bagian kecil” saja, dalam pandangan penulis adalah kurang tepat. Pun bahwa, mengutip komentar penanggap, “partisipasi politik juga bukan satu-satunya variabel mengukur kualitas demokrasi”, hal ini juga sudah ditegaskan dalam opini penulis terdahulu. Yang tidak disepakati adalah pernyataan yang mengerdilkan arti voter turnout menjadi sesuatu yang seolah-olah tidak berkaitan langsung dengan demokrasi dan pandangan bahwa “pemilu yang diikuti banyak pemilih” seolah-olah tidak “berkontribusi positif pada demokrasi”.

Secara akademik, pentingnya untuk tidak boleh mengerdilkan arti voter turnout dalam pemilihan umum, dapat dijelaskan dengan meminjam pemeringkatan indeks demokrasi the EIU. Sistem pemeringkatan the IEU memiliki 60 parameter, yang menilik pemeringkatan yang dipakai, ke-60 parameter ini masing-masing diberi bobot yang sama 0, ½, dan 1. Dalam pemahaman penulis, hal ini menunjukkan, bahwa ke-60 item tersebut memiliki nilai kontribusi yang sama dalam penilaian demokratis tidaknya suatu negara. Manakala voter turnout dipandang tidak penting, tidak kontributif dalam demokrasi, maka ia tak perlu menjadi satu dari ke-60 parameter itu.

Dalam ulasannya terhadap index demokrasi, Laza Kekic justeru menyiapkan satu sub-bab khusus untuk voter turnout dan menggarisbawahi kaitan yang sangat erat antara kehadiran pemilih dengan kualitas demokrasi secara keseluruhan. Secara umum, katanya, negara dengan demokrasi yang telah terbangun dengan kokoh memiliki voter turnout lebih dari 70%. Ada memang sedikit negara yang tampak serupa anomali, sebagaimana pula dikutip oleh penanggap, seperti Swiss dan Amerika Serikat dimana mereka memiliki skor indeks demokrasi yang tinggi tapi voter turnout cukup rendah.

Akan tetapi, terhadap fenomena ini beberapa sarjana, termasuk Mark N Franklin (The Dynamics Of Electoral Participation, 2001), menengarai bahwa kejadian semacam ini memiliki penjelasan lain. Misalnya untuk kasus rendahnya partisipasi pemilih di Swiss. Ini ditengarai Franklin disebabkan karena hasil pemilu parlemen tidak begitu jelas implikasi politisnya lantaran apapun hasil pemilu, pihak koalisi yang sama akan berkuasa dan semua keputusan tentang kebijakan penting harus melalui referendum.

Ketiga, fakta yang diajukan tentang ketidakkonsistenan voter turnout dengan data index demokrasi, tidak bisa menjadi bukti untuk menafikan kontribusi positif voter turnout terhadap demokrasi, terlebih jika disepakati bahwa voter turnout bukan satu-satunya parameter demokrasi. Manakalah ditelisik lebih dalam, bahwa perhitungan indeks demokrasi versi the IEU, posisi voter turnout “hanya” menyumbang maksimal satu poin dari 60 poin parameter yang dinilai.

Dengan demikian, sudah menjadi tugas negara, penyelenggara pemilu dan partai politik maupun pihak terkait lainnya untuk mengupayakan pelaksanaan pemilihan umum secara berkualitas antara lain dengan meningkatkan jumlah kehadiran warga negara dalam memberikan suaranya. Penulis amat mengapresiasi program kerja Forum Rektor Indonesia yang turut diprakarsai Rektor Universitas Hasanuddin, Professor Idrus Paturusi yang akan berupaya meningkatkan partisipasi pemilih dalam pemilihan umum nanti. Sejatinya pula para pengamat dan peneliti mesti mendukungnya sesuai kapasitas masing-masing dengan data yang akurat. ***

Tidak ada komentar:

Posting Komentar