Selasa, 04 Juni 2013

Menebar Kuasa, Menuai Bui
Syamsuddin Haris ;   Kepala Pusat Penelitian Politik
Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI)
KORAN SINDO, 04 Juni 2013
 
 


Perasaan miris menghinggapi kita setiap kali menyaksikan para pemimpin tertinggi partai politik digelandang oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka kasus suap dan korupsi.

Batas antara pemimpin dan pecundang begitu tipis, mungkin setipis moralitas mereka yang mudah terbuai godaan kekuasaan. Apa yang tengah terjadi di negeri ini? Prahara yang tengah membelit mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera Luthfi Hasan Ishaaq benar-benar membuka mata publik bahwa pada dasarnya tidak ada perbedaan antara parpol agama dan parpol sekuler atau partai yang tidak mengklaim sebagai parpol agama.

Partai berbasis dan berideologi agama tidak lebih baik dan bersih dari partai sekuler. Agama (Islam) pada akhirnya hanya menjadi “label”, bahkan mungkin tak lebih dari sekadar “tameng” untuk bersembunyi dan menyembunyikan diri dari perilaku yang tidak sesuai dengan nilai-nilai dan moralitas agama.

Karena itu, wajar saja jika dalam konteks politik nasional kita, tingkat dukungan terhadap partai-partai agama dan berbasis agama tidak lebih baik dari parpol-parpol sekuler yang pada umumnya juga menolak disebut sebagai partai “sekuler”. Pengalaman pemilu-pemilu di Indonesia sejak 1955 sudah menunjukkan hal itu. Meskipun secara sosiologis sekitar 90% pemilih beragama Islam, parpol nasionalis-sekuler hampir selalu lebih unggul dari parpol Islam. Kegagalan parpol Islam dan berbasis Islam terulang pada Pemilu 1999, 2004, dan 2009.

Kekuasaan Besar Parpol
Kasus dugaan suap dan korupsi sebenarnya dialami oleh politisi dan petinggi hampir semua parpol di negeri ini. Namun, pertanyaannya kemudian, mengapa mereka tidak pernah kapok dan tak mau belajar dari pengalaman pahit rekan-rekan politisi sebelumnya? Juga, mengapa para politisi dan pemimpin parpol mudah terjerumus ke dalam penyalahgunaan kekuasaan?

Faktor pertama dan utama yang bisa menjelaskan fenomena itu adalah begitu besarnya kekuasaan parpol dalam sistem politik dan demokrasi kita saat ini. Parpol, terutama yang memperoleh kursi di DPR, memiliki kesempatan mengatur dan mengalokasikan anggaran negara (APBN). Fenomena dugaan suap dan korupsi yang diduga dilakukan sejumlah anggota dan pimpinan Badan Anggaran (Banggar) DPR mengindikasikan kecenderungan tersebut.

Seperti bisa kita ikuti melalui pemberitaan media, para politisi parpol yang memiliki posisi strategis di parlemen memanfaatkan dan menyalahgunakan kekuasaan mereka, baik untuk memperkaya diri sendiri maupun memperbesar pundi-pundi parpol masingmasing. Potensi pemanfaatan dan penyalahgunaan dana publik semakin besar bagi para politisi dan petinggi parpol yang turut berkoalisi dalam Kabinet Indonesia Bersatu.

Persoalannya, sebagai kompensasi dukungan mereka bagi pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, parpol koalisi memperoleh jatah kursi di kabinet sesuai proporsi kekuatan mereka di DPR. Kasus dugaan suap dan korupsi yang dialami petinggi Partai Demokrat dan PKS semakin membenarkan hal itu.

Dalam konteks Demokrat, KPK mensinyalir penyalahgunaan kekuasaan oleh Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng dalam proyek Hambalang, sedangkan dalam kaitan PKS, komisi antikorupsi menduga Luthfi memanfaatkan posisi strategisnya sebagai presiden partai untuk memengaruhi menteri pertanian dalam pembagian kuota impor daging sapi. Kekuasaan besar yang dimiliki parpol itu pula yang menjelaskan mengapa semakin banyak pebisnis dan kalangan pensiunan jenderal kini berbondong- bondong masuk parpol dan bahkan membentuk parpol baru.

Singkatnya, parpol bukan hanya jalan pintas untuk memperkaya diri bagi kalangan “orang biasa” yang ingin hidup glamor, melainkan juga menjadi tempat berlindung bagi pengusaha hitam serta mantan pejabat serta jenderal korup dan pelanggar HAM.

Penjarahan Dana Publik
Faktor kedua, meskipun korupsi dikategorikan sebagai tindak pidana khusus dan bahkan kejahatan luar biasa (extra ordinary crimes), ancaman hukuman bagi para koruptor masih terlalu rendah dan tidak sebanding dengan dampaknya bagi kehidupan kolektif. Sudah menjadi rahasia umum, hukuman yang diterima koruptor dana publik dengan nilai miliaran rupiah acapkali tidak jauh berbeda dengan hukuman bagi rakyat miskin yang mencuri ayam karena terpaksa.

Juga sudah sering dikemukakan, kendati sudah menjadi terpidana, para koruptor bisa menikmati cuti sakit di luar penjara dan fasilitas mewah di dalam bui. Akibatnya, tidak ada efek jera bagi para calon koruptor berikutnya. Faktor ketiga yang melatarbelakangi maraknya kasus suap dan korupsi para petinggi parpol adalah rendahnya kualitas integritas moral para politisi dan petinggi parpol serta orientasi oportunis-pragmatis sebagai akibat tidak ada komitmen ideologis yang kuat pada hampir semua parpol yang berkuasa sejak 1999.

Karena tidak ada komitmen ideologis dan pemihakan terhadap kemaslahatan kolektif, yang berlangsung akhirnya adalah penjarahan berjamaah atas sumber-sumber dana publik (APBN dan APBD) yang seharusnya digunakan untuk kesejahteraan rakyat kita. Terlalu besar biaya politik, sosial, dan ekonomi yang dikeluarkan bangsa ini jika motif dan orientasi sebagian politisi dan petinggi parpol hanya berputar pada soal tahta, harta, dan wanita.

Karena itu, sudah waktunya kita memutus mata rantai korupsi politisi dan petinggi parpol dengan menjadikan pemilu mendatang sebagai arena pengadilan bagi mereka. Selain itu, kita juga harus mewaspadai janji palsu, komitmen palsu, dan bahkan mungkin sumpah palsu sebagian pejabat publik dan wakil rakyat hasil pemilu. Kehati-hatian serupa juga perlu diberikan kepada para calon legislatif baru yang tengah bersolek menyambut Pemilu 2014.

Sebagaipemilih kita mesti lebih cerdas menilai, siapa yang benar-benar dapat dikategorikan sebagai pemimpin dan calon pemimpin, siapa pula sesungguhnya yang tak lebih dari pecundang.***

Tidak ada komentar:

Posting Komentar